KASUS VALUTA ASING


NAMA           :  MERI HERLIYANI 
NPM              :  2A211288
KELAS          :  4EB05 
MATKUL      :  AKUNTANSI INTERNASIONAL

Kasus Valuta Asing
         Dari kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa pihak yang seharusnya menjadi valuta asing adalah Lira dari Malta. Memang benar OIF membeli dan menjual investasi di Malta, dan menerima semua labanya dari negara tersebut. Hal ini kita bisa menilik dari arti valuta asing adalah valuta utama dari sebuah entitas dalam melakukan operasinya dan dalam menghasilkan dan mengeluarkan kas. Biasanya valuta fungsional merupakan valuta negara tempat dimana entitas tersebut berlokasi dan valuta yang dipakai dalam buku-buku pencatatannya. Meslkipun OIF berasal dari AS dan didanai oleh investor dari AS tapi kegiatan operasi sebagian besar berada di Malta. Peraturan PSAK No. 52 tentang Mata Uang Pelaporan paragraf 06 menjelaskan bahwa “Pada umumnya laporan keuangan dilaporkan dalam mata uang lokal. Namun demikian, apabila perusahaan menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai mata uang pelaporan, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional. Oleh karena itu sudah jelas alasan-alasan tersebut dijadikan sebagai alasan utama untuk menjadikan Lira Malta sebagai valuta fungsional dalam mengelola investasi di luar negeri pada OIF.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GROSS NATIONAL PRODUCT (PRODUK NASIONAL BRUTO)

BAB IX. PERENCANAAN DAN KENDALI MANAJEMEN

BAB X. MANAJEMEN RESIKO KEUANGAN