KASUS VALUTA ASING
NAMA :
MERI HERLIYANI
NPM :
2A211288
KELAS :
4EB05
MATKUL : AKUNTANSI INTERNASIONAL
Kasus Valuta Asing
Dari kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa pihak yang seharusnya menjadi
valuta asing adalah Lira dari Malta. Memang benar OIF membeli dan menjual
investasi di Malta, dan menerima semua labanya dari negara tersebut. Hal ini
kita bisa menilik dari arti valuta asing adalah valuta utama dari sebuah
entitas dalam melakukan operasinya dan dalam menghasilkan dan mengeluarkan kas.
Biasanya valuta fungsional merupakan valuta negara tempat dimana entitas
tersebut berlokasi dan valuta yang dipakai dalam buku-buku pencatatannya.
Meslkipun OIF berasal dari AS dan didanai oleh investor dari AS tapi kegiatan
operasi sebagian besar berada di Malta. Peraturan PSAK No. 52 tentang Mata Uang
Pelaporan paragraf 06 menjelaskan bahwa “Pada umumnya laporan keuangan
dilaporkan dalam mata uang lokal. Namun demikian, apabila perusahaan
menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai
mata uang pelaporan, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata
uang fungsional. Oleh karena itu sudah jelas alasan-alasan tersebut dijadikan
sebagai alasan utama untuk menjadikan Lira Malta sebagai valuta fungsional
dalam mengelola investasi di luar negeri pada OIF.
Komentar
Posting Komentar