BAB XI. PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
NAMA : MERI HERLIYANI
NPM : 2A211288
KELAS : 4EB05
MATKUL : AKUNTANSI INTERNASIONAL
BAB XI. PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari
beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1. Netralis pajak, berarti pajak tidak
memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2. Equitas pajak, berarti wajib pajak
yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama
tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep
ini.
Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak memerluka
pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke
negara lain. Lima macam pajak yaitu :
1. Pajak penghasilan perusahaan
2. Pajak pungutan
3. Pajak pertambahan nilai
4. Pajak perbatasan
5. Pajak transfer
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak
perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan.
Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak
nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan
antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak
selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak
harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Untuk
penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
a) Sistem klasik
b) Sistem terintegrasi
Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik
investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang
digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan
untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Kompetensi Pajak yang Membahayakan
Tren diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak
penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi
yang dilakukan oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat
pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika
mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan
pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar
Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di
dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa
anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal
yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit
langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak
perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden,
bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk
pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis
penghasilan berikut ini :
a) Pendapatan pasif
b) Pendapatan jasa keuangan
c) Pendapatan pajak pungutan yang
tinggi
d) Pendapatan transportasi
e) Deviden untuk masing-masing
perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden,
bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada
pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal
balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga
dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara
umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada
tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan
aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian
adalah amerika serikat.
Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikanstrategi usaha.
2. Perubahan hukum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang
Pertimbangan Organisasi
Jika operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan
mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila
diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan
diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama
sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.
Perusahaan Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian
F Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri
yang dikendalikan dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup
beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk Perusahaan Di Luar Negeri
Induk
perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak
pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
2. Menunda pajak AS atas laba luar
negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu
dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3. Menunda pajak AS atas keuntungan
dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Amerika Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri
FSC untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang
makin memburuk. Berdasarkan provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang
dilakukan oleh FASC dikecualikan oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan Pendanaan
Sebagaimana yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan
afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari
negara dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan
afiliasike negara yang yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang
memberikan pendanaan.
Penggabungan Kredit Pajak
Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan
kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk
mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan
kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan
deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam
suatu jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal diantara kelompok perusahaan
merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi
negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead
perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi juga menawarkan
keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat
ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang
dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang
relatif rendah danharga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan
dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang
relatif tinggi.
Penentuan Harga Transfer
Internasional
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul
belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang
bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha
Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara
internasional masalah penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat.
Terdapat faktor-faktor diantaranya :
1. Faktor Pajak
2. Faktor Tarif
3. Faktor Daya Saing
4. Faktor Evaluasi Kerja
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak
akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya
dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih
kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi
kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada
data yang langsung tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak,
merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya
friksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.
Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas
untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
- Metode harga tidak terkontrol yang setara
- Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
- Metode harga jual kembali
- Metode biaya plus
- Metode laba sebanding
- Metode pemisahan laba
Masa depan
Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba
berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan
menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
Sumber :
Choi,
Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International
Accounting, Edisi Kelima. Salemba Empat. Jakarta.
Komentar
Posting Komentar