KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
NAMA : MERI HERLIYANI
NPM : 2A211288
KELAS : 2EB05
TUGAS EKONOMI KOPERASI
- LATAR BELAKANG KOPERASI
Koperasi
Karyawan PT Mustika Ratu disahkan sebagai Badan Hukum pada tanggal 28 Juni 1991
sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1982. Koperasi Karyawan ini berlokasi di
Jalan Raya Bogor Km.26,4, Cairacas, Jakarta Timur. Pada awalnya Koperasi
Karyawan ini hanya berkonsentrasi pada kegiatan perdagangan kebutuhan pokok
sehari-hari karyawannya. Pada tahun berikutnya koperasi ini berkembang dengan
adanya produk elektronik. Beberapa tahun kemudian Koperasi ini terus berkembang
dengan diadakannya program-program yang dapat mensejahterakan anggotanya
seperti diadakan program perumahan, program asuransi jiwa, pembagian kalender,
dan lain-lain.
- LANDASAN HUKUM KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
1) Landasan
ideologi yaitu Pancasila
2) Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta
3) Surat
Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia
4) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982
- TUJUAN KOPERASI
Tujuan
Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan
kesejahteraaan anggota yaitu karyawan PT Mustika Ratu
b) Memenuhi
kebutuhan barang atau sembako untuk para anggota
c) Meningkatkan
kualitas kehidupan karyawan
d) Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan
- SUMBER DANA KOPERASI
Sumber
dana koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan
sukarela. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari bank,seperti Bank Syariah
Mandiri, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Niaga, BTN Syariah, Bank Danamon
Syariah, dan Bank Muamalat.
- SISA HASIL USAHA
Anggota
Koperasi setiap tahunnya akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan
besar kecilnya partisipasi terhadap usaha dan keegiatan yang dilakukan oleh
koperasi. SHU dialokasikan sesuai peresentasi yang telah ditetapkan pada Rapat
Anggota Tahunan (RAT), yaitu:
§ SHU
untuk anggota
Besar kecilnya SHU ditentukan dari besar kecilnya simpanan anggota terhadap kegiatan koperasi
Besar kecilnya SHU ditentukan dari besar kecilnya simpanan anggota terhadap kegiatan koperasi
§ SHU
untuk cadangan
Digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terdapat dalam alokasi SHU
Digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terdapat dalam alokasi SHU
§ SHU
untuk dana pendidikan
Diberikan kepada untuk anggota keluarga karyawan yang berprestasi
Diberikan kepada untuk anggota keluarga karyawan yang berprestasi
§ SHU
untuk dana sosial
§ SHU
untuk pengurus
Dana yang diberikan kepada pengurus sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Dana yang diberikan kepada pengurus sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Berikut
ini adalah rincian mengenai Tata Tertib Anggota Tahunan (RAT) tahun 2011,
realisasi program koperasi tahun 2011, pembagian SHU, rencana program kerja
koperasi untuk tahun 2012:
- TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
KOPERASI
KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
SIFAT DAN KEDUDUKAN
1. Rapat
ini adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepengurusan Koperasi Karyawan PT
Mustika Ratu Tbk. Periode 2011-2014
2. Rapat
berkedudukan di kantor PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan Raya Bogor Km. 26,4,
Ciracas, Jakarta Timur
PIMPINAN
RAPAT
1. Rapat
dipimpin oleh Pengurus Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk.
2. Pimpinan
Rapat beratanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat
WAKTU
DAN TEMPAT
1. Rapat
diselenggarakan pada hari Selasa,31 Juli 2012 pukul 14.00-16.00 wib
2. Rapat
mengambil tempat di Aula Sasono Suko, Gedung Tirta PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan
Raya Bogor Km.26,4, Ciracas, Jakarta Timur
PESERTA
RAPAT
Peserta rapat terdiri dari:
1. Anggota
Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. dengan sistem perwakilan 1 (satu) orang
untuk 10 (sepuluh) anggota
2. Undangan
dan Pejabat Perusahaan
KEABSAHAN
RAPAT
Rapat dianggap sah apabila dihadiri
lebih dari setengah plus satu dari perwakilan anggota yang diundang
HAK
BICARA DAN HAK SUARA
1. Perwakilan
anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan undangan di luar anggota
hanya mempunyai hak bicara
2. Kesempatan
bicara diataur secara bergiliran oleh pimpinan rapat
KEPUTUSAN
RAPAT
Keputusan rapat diusahakan agar
diambil dengan suara bulat atas dasar musyawarah dan mufakat
KEWAJIBAN
PESERTA RAPAT
1. Peserta
rapat wajib menandatangani daftar hadir
2. Peserta
rapat wajib menaati tata tertib rapat, mengindahkan petunjuk pimpinan dan
menaati ketentuan demi keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya rapat
3. Peserta
rapat wajib memelihara sopan santun dalam berbicara pada rapat
4. Peserta
rapat yang tidak menaati ketentuan yang berlaku dan mengganggu jalannya rapat,
dapat ditindak oleh pimpinan berupa pemberian peringatan. Jika peringatan tetap
tidak diindahkan, pimpinan rapat dapat mengambil tindakan dengan mempersilahkan
yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan
B.
REALISASI
PROGRAM
Rotasi kepengurusan
yang dilakukan di tahun sebelumnya ternyata membawa dampak yang cukup positif.
Selain dari efektivitas kerja yang lebih terasa, juga efisiensi dari segi
pembiayaan operasional dapat lebih optimal.
Berikut pertumbuhan jumlah anggota
koperasi selama lima tahun terakhir:
·
Tahun 2005 : 755 anggota
·
Tahun 2006 : 667 anggota
·
Tahun 2007 : 715 anggota
·
Tahun 2008 : 722 anggota
·
Tahun 2009 : 714 anggota
·
Tahun 2010 : 722 anggota
·
Tahun 2011 : 729 anggota
Realisasi program kerja tahun 2011:
1. Program Mini Market
Merelokasi
minimarket dari lokasi pabrik ke lokasi Gedung Tirta pada bulan September 2011,
karena kebijakan manajemen perusahaan. Relokasi tentu membutuhkan biaya
investasi yang tidak sedikit, tetapi semua sudah diperhitungkan, ini adalah
tekad pengurus untuk secara konsisten program pemenuhan kebutuhan pokok atau
sembako untuk anggota.
2. Program Perumahan Anggota Kopkar
Mustika Ratu
Untuk tahun 2011,
koperasi masih tetap bekerja sama dengan pengembang dan bank yang sama untuk
pengadaan perumahan untuk anggota koperasi tahap 2 sebanyak 6 unit dengan
lokasi, type, dan harga masih sama dengan tahun sebelumnya. Program perumahan
untuk tahun 2011 belum memiliki lokasi baru dikarenakan anggota peminat yang
menginginkan belum memenuhi syarat jumlah minimal untuk kerjasama dengan
pengembang di lokasi lain.
3. Asuransi Jiwa Anggota
Belum dapat terealisasi
karena ada kenaikan premi, sehingga pengurus memilih untuk ditangguhkan
terlebih dahulu. Namun pengurus masih mengupayakan untuk mendapatkan jenis
asuransi dan biaya premi yang setara dengan sebelumnya, karena asuransi ini
sangat membantu anggota jika terjadi musibah.
4. Program SIM Kolektif
Permintaan SIM sudah
terakomodir dengan terealisasikan pada bulan April, Juli, dan Desember 2011.
5. Pinjaman Bank untuk Anggota
Permintaan mayoritas
untuk mengadakan pinjaman bank untuk anggota koperasi sudah terakomodir
(bekerjasama dengan Bank Panin dan Bank Muamalat).
6. Program Point Reward
Program tersebut tidak terealisasi
dikarenakan kegiatan tersebut bertepatan pada bulan Ramadhan ditambah lagi PT
Mustika Ratu Tbk. tidak menyelenggarakan kegiatan olahraga tahunan yang
biasanya dilakukan dalam rangka menyambut perayaan kemerdekaan RI.
7. Pembagian Kalender
Pembagian kalender
sudah terealisasi pada akhir tahun.
8. Re-opening Mini Market
Re-opening Mini Market
Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. telah terlaksana pada bulan September 2011.
9. Pengadaan Produk Elektronik
Pengadaan elektronik
telah terealisasi secara berkesinambungan sejak bulan Agustus 2010, kerjasama
dngan leasing dari PT Sunprima (sebagai salah satu mitra usaha Columbia).
C.
SISA
HASIL USAHA
Dalam tahun buku
tahun 2011, koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Menghasilkan laba sebesar Rp
212.000.645,25 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh lima ribu
rupiah dua puluh lima sen), yang artinya mengalami kenaikan 15,62% dibandingkan
laba bersih tahun 2010 sebesar Rp 183.355.472,56. Hal ini jauh dari perkiraan
sebelumnya yang hanya ditargetkan ada kenaikan 7% per tahun.
Berikut ini adalah rincian laba
bersih tahun 2011:
§ Simpanan
(kas pusat) : Rp 135.239.247,75
§ Sie
kredit : Rp
20.242.410,00
§ Sie
toko : Rp
36.557.871,00
§ Sie
elektronik : Rp
19.961.116,50
Untuk
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), tetap memakai system lama yaitu:
§ SHU
untuk anggota : Rp 148.400.451,68 (70%)
§ SHU
untuk cadangan : Rp
10.600.032,26 ( 5%)
§ SHU
untuk dana pendidikan : Rp 8.480.025,81 (
4%)
§ SHU
untuk dana sosial : Rp 8.480.025,81 (
4%)
§ SHU
untuk pengurus : Rp 36.040.109,69 (17%)
D.
RENCANA
KERJA TAHUN 2012
Berikut ini program kerja kepengurusan
Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk.:
1.
Program
Mini Market
Dikonsentrasikan pada
pemenuhan kebutuhan barang atau sembako para anggota serta pengembangan Mini
Market Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Mini Market akan menambah jumlah
rak yang sudah ada, sehingga dapat menambah item/jenis produk maupun jumlah
produk.
2.
Program
Perumahan Anggota Kopkar Mustika Ratu
Untuk perumahan akan
ditingkatkan dengan mencari lokasi yang dibutuhkan oleh anggota dan dengan
harga yang terjangkau.
3.
Asuransi
Jiwa Anggota
Koperasi tetap
melanjutkan kembali untuk mengasuransikan seluruh anggota dalam jangka waktu
setahun dan dapat diperpanjang kembali.
4.
Program SIM Kolektif
Koperasi
akan membuka kembali pendaftaran pembuatan SIM A dan SIM C secara kolektif.
5.
Pinjaman Bank untuk Anggota
Agar
berkesinambungan sekaligus mengakomodir permintaan mayoritas anggota
untukmengadakan pinjaman bank anggota koperasi, maka program ini akan tetap
diadakan.
6. Program
Point Reward
Program
ini dijalankan dengan komitmen pengurus unruk memberikan apresiasi dan terima
kasih kepada anggotanya yang diwujudkan dalam Gebyar Koperasi.
7. 7. Pembagian
Kelender
Program pembagian kalender akan diadakan
kembali pada tahun 2012.
8. 8. Pengadaan
Produk Elektronik
Pengadaan
elektronik akan tetap berjalan dan sebagai penyandang dana oleh PT Sun Prima
(sebagai salah satu mitra usaha Columbia), bekerjasama dengan vendor Blue
Berry, dan PT Galery Telephone.
6. Pt
Komentar
Posting Komentar