KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.


NAMA  :  MERI HERLIYANI
NPM      :  2A211288
KELAS  :  2EB05
TUGAS EKONOMI KOPERASI






  1. LATAR BELAKANG KOPERASI
Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu disahkan sebagai Badan Hukum pada tanggal 28 Juni 1991 sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1982. Koperasi Karyawan ini berlokasi di Jalan Raya Bogor Km.26,4, Cairacas, Jakarta Timur. Pada awalnya Koperasi Karyawan ini hanya berkonsentrasi pada kegiatan perdagangan kebutuhan pokok sehari-hari karyawannya. Pada tahun berikutnya koperasi ini berkembang dengan adanya produk elektronik. Beberapa tahun kemudian Koperasi ini terus berkembang dengan diadakannya program-program yang dapat mensejahterakan anggotanya seperti diadakan program perumahan, program asuransi jiwa, pembagian kalender, dan lain-lain.

  1. LANDASAN HUKUM KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
1)      Landasan ideologi yaitu Pancasila
2)      Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta
3)      Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia
4)      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982

  1. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. adalah sebagai berikut:
a)      Meningkatkan kesejahteraaan anggota yaitu karyawan PT Mustika Ratu
b)      Memenuhi kebutuhan barang atau sembako untuk para anggota
c)      Meningkatkan kualitas kehidupan karyawan
d)     Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan

  1. SUMBER DANA KOPERASI
Sumber dana koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan sukarela. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari bank,seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Niaga, BTN Syariah, Bank Danamon Syariah, dan Bank Muamalat.

  1. SISA HASIL USAHA
Anggota Koperasi setiap tahunnya akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan besar kecilnya partisipasi terhadap usaha dan keegiatan yang dilakukan oleh koperasi. SHU dialokasikan sesuai peresentasi yang telah ditetapkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu:
§  SHU untuk anggota
   Besar kecilnya SHU ditentukan dari besar kecilnya simpanan anggota terhadap kegiatan koperasi
§  SHU untuk cadangan
   Digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terdapat dalam alokasi SHU
§  SHU untuk dana pendidikan
   Diberikan kepada untuk anggota keluarga karyawan yang berprestasi
§  SHU untuk dana sosial
§  SHU untuk pengurus
   Dana yang diberikan kepada pengurus sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Berikut ini adalah rincian mengenai Tata Tertib Anggota Tahunan (RAT) tahun 2011, realisasi program koperasi tahun 2011, pembagian SHU, rencana program kerja koperasi untuk tahun 2012:

  1. TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
SIFAT DAN KEDUDUKAN
1.    Rapat ini adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepengurusan Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Periode 2011-2014
2.      Rapat berkedudukan di kantor PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan Raya Bogor Km. 26,4, Ciracas, Jakarta Timur
PIMPINAN RAPAT
1.      Rapat dipimpin oleh Pengurus Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk.
2.      Pimpinan Rapat beratanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat
WAKTU DAN TEMPAT
1.      Rapat diselenggarakan pada hari Selasa,31 Juli 2012 pukul 14.00-16.00 wib
2.   Rapat mengambil tempat di Aula Sasono Suko, Gedung Tirta PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan Raya Bogor Km.26,4, Ciracas, Jakarta Timur
PESERTA RAPAT
Peserta rapat terdiri dari:
1.      Anggota Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. dengan sistem perwakilan 1 (satu) orang untuk 10 (sepuluh) anggota
2.      Undangan dan Pejabat Perusahaan
KEABSAHAN RAPAT
Rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah plus satu dari perwakilan anggota yang diundang
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1.   Perwakilan anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan undangan di luar anggota hanya mempunyai hak bicara
2.      Kesempatan bicara diataur secara bergiliran oleh pimpinan rapat
KEPUTUSAN RAPAT
Keputusan rapat diusahakan agar diambil dengan suara bulat atas dasar musyawarah dan mufakat
KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
1.      Peserta rapat wajib menandatangani daftar hadir
2.   Peserta rapat wajib menaati tata tertib rapat, mengindahkan petunjuk pimpinan dan menaati ketentuan demi keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya rapat
3.      Peserta rapat wajib memelihara sopan santun dalam berbicara pada rapat
4.      Peserta rapat yang tidak menaati ketentuan yang berlaku dan mengganggu jalannya rapat, dapat ditindak oleh pimpinan berupa pemberian peringatan. Jika peringatan tetap tidak diindahkan, pimpinan rapat dapat mengambil tindakan dengan mempersilahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan

B.     REALISASI PROGRAM
Rotasi kepengurusan yang dilakukan di tahun sebelumnya ternyata membawa dampak yang cukup positif. Selain dari efektivitas kerja yang lebih terasa, juga efisiensi dari segi pembiayaan operasional dapat lebih optimal.
Berikut pertumbuhan jumlah anggota koperasi selama lima tahun terakhir:
·         Tahun 2005     :  755 anggota
·         Tahun 2006     :  667 anggota
·         Tahun 2007     :  715 anggota
·         Tahun 2008     :  722 anggota
·         Tahun 2009     :  714 anggota
·         Tahun 2010     :  722 anggota
·         Tahun 2011     :  729 anggota
Realisasi program kerja tahun 2011:
1.      Program Mini Market
Merelokasi minimarket dari lokasi pabrik ke lokasi Gedung Tirta pada bulan September 2011, karena kebijakan manajemen perusahaan. Relokasi tentu membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit, tetapi semua sudah diperhitungkan, ini adalah tekad pengurus untuk secara konsisten program pemenuhan kebutuhan pokok atau sembako untuk anggota.
2.      Program Perumahan Anggota Kopkar Mustika Ratu
Untuk tahun 2011, koperasi masih tetap bekerja sama dengan pengembang dan bank yang sama untuk pengadaan perumahan untuk anggota koperasi tahap 2 sebanyak 6 unit dengan lokasi, type, dan harga masih sama dengan tahun sebelumnya. Program perumahan untuk tahun 2011 belum memiliki lokasi baru dikarenakan anggota peminat yang menginginkan belum memenuhi syarat jumlah minimal untuk kerjasama dengan pengembang di lokasi lain.
3.      Asuransi Jiwa Anggota
Belum dapat terealisasi karena ada kenaikan premi, sehingga pengurus memilih untuk ditangguhkan terlebih dahulu. Namun pengurus masih mengupayakan untuk mendapatkan jenis asuransi dan biaya premi yang setara dengan sebelumnya, karena asuransi ini sangat membantu anggota jika terjadi musibah.
4.      Program SIM Kolektif
Permintaan SIM sudah terakomodir dengan terealisasikan pada bulan April, Juli, dan Desember 2011.
5.      Pinjaman Bank untuk Anggota
Permintaan mayoritas untuk mengadakan pinjaman bank untuk anggota koperasi sudah terakomodir (bekerjasama dengan Bank Panin dan Bank Muamalat).
6.      Program Point Reward
Program tersebut tidak terealisasi dikarenakan kegiatan tersebut bertepatan pada bulan Ramadhan ditambah lagi PT Mustika Ratu Tbk. tidak menyelenggarakan kegiatan olahraga tahunan yang biasanya dilakukan dalam rangka menyambut perayaan kemerdekaan RI.
7.      Pembagian Kalender
Pembagian kalender sudah terealisasi pada akhir tahun.
8.      Re-opening Mini Market
Re-opening Mini Market Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. telah terlaksana pada bulan September 2011.
9.      Pengadaan Produk Elektronik
Pengadaan elektronik telah terealisasi secara berkesinambungan sejak bulan Agustus 2010, kerjasama dngan leasing dari PT Sunprima (sebagai salah satu mitra usaha Columbia).


C.    SISA HASIL USAHA
Dalam tahun buku tahun 2011, koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Menghasilkan laba sebesar Rp 212.000.645,25 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah dua puluh lima sen), yang artinya mengalami kenaikan 15,62% dibandingkan laba bersih tahun 2010 sebesar Rp 183.355.472,56. Hal ini jauh dari perkiraan sebelumnya yang hanya ditargetkan ada kenaikan 7% per tahun.
Berikut ini adalah rincian laba bersih tahun 2011:
§  Simpanan (kas pusat)     :  Rp 135.239.247,75
§  Sie kredit                       :  Rp  20.242.410,00
§  Sie toko                         :  Rp  36.557.871,00
§  Sie elektronik                 :  Rp  19.961.116,50
Untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), tetap memakai system lama yaitu:
§  SHU untuk anggota                :  Rp 148.400.451,68 (70%)
§  SHU untuk cadangan              :  Rp   10.600.032,26 ( 5%)
§  SHU untuk dana pendidikan    :  Rp     8.480.025,81 (  4%)
§  SHU untuk dana sosial            :  Rp     8.480.025,81 (  4%)
§  SHU untuk pengurus               :  Rp   36.040.109,69 (17%)

D.    RENCANA KERJA TAHUN 2012
Berikut ini program kerja kepengurusan Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk.:
1.      Program Mini Market
Dikonsentrasikan pada pemenuhan kebutuhan barang atau sembako para anggota serta pengembangan Mini Market Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Mini Market akan menambah jumlah rak yang sudah ada, sehingga dapat menambah item/jenis produk maupun jumlah produk.
2.      Program Perumahan Anggota Kopkar Mustika Ratu
Untuk perumahan akan ditingkatkan dengan mencari lokasi yang dibutuhkan oleh anggota dan dengan harga yang terjangkau.
3.      Asuransi Jiwa Anggota
Koperasi tetap melanjutkan kembali untuk mengasuransikan seluruh anggota dalam jangka waktu setahun dan dapat diperpanjang kembali.
4.      Program SIM Kolektif
Koperasi akan membuka kembali pendaftaran pembuatan SIM A dan SIM C secara kolektif.
5.      Pinjaman Bank untuk Anggota
Agar berkesinambungan sekaligus mengakomodir permintaan mayoritas anggota untukmengadakan pinjaman bank anggota koperasi, maka program ini akan tetap diadakan.
6.   Program Point Reward
Program ini dijalankan dengan komitmen pengurus unruk memberikan apresiasi dan terima kasih kepada anggotanya yang diwujudkan dalam Gebyar Koperasi.
7.                   7.   Pembagian Kelender
      Program pembagian kalender akan diadakan kembali pada tahun 2012.
8.                  8.   Pengadaan Produk Elektronik
Pengadaan elektronik akan tetap berjalan dan sebagai penyandang dana oleh PT Sun Prima (sebagai salah satu mitra usaha Columbia), bekerjasama dengan vendor Blue Berry, dan PT Galery Telephone.
6.   Pt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB IX. PERENCANAAN DAN KENDALI MANAJEMEN

GROSS NATIONAL PRODUCT (PRODUK NASIONAL BRUTO)

BAB X. MANAJEMEN RESIKO KEUANGAN