EKONOMI KOPERASI
Nama : Meri Herliyani
NPM : 2A211288
Kelas : 2EB05
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
A. PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI
§ Ekonomi
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
§ Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§ Jadi
ekonomi koperasi adalah badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan dan
pengembangan organisasi dan usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha
sebagai badan usaha bisnis dengan keuntungan maksimal, biaya minimal, dan brand
koperasi maksimal.
B. DASAR HUKUM DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
I.
Dasar Hukum Koperasi
§ Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945
1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
§ Ketetapan
M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan
Koperasi Indonesia
1) Landasan idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila
2) Landasan strukturil Koperasi
Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal
33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3) Landasan mental Koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi
II.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotong- royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit, kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan.ini merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda
selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama
penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang
sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi lahir dari penderitaan sebagai
mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini
lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah
pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di
Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat
dibagi dalam dua masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Ø
Masa
Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di
Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil
dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E.
Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulf Spaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “
kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak
langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat
penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi
karena :
1)
Mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2)
Akta
dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3)
Ongkos
materai sebesar 50 golden
4)
Hak
tanah harus menurut hukum Eropa
5)
Harus
diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk
Panitia Koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk
meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan
laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah
mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi
peraturan No. 91 antara lain :
1)
Akta
tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah
2)
Ongkos
materai 3 golden
3)
Hak
tanah dapat menurut hukum adat
4)
Berlaku
untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.
Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang
lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk
mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau
hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Ø
Masa
Kemerdekaan
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S
/ PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional
merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang
dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain
disebabkan oleh hal-hal berikut :
- Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendahUntuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
- Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
C. JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada
4 yaitu :
a)
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota
koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil
produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan
bahan makanan.
b)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga.
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam
dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan
mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi
dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d) Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti
menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan
pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan
keanggotaannya
a)
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat
maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
para pegawai negeri.
b)
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
c)
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
·
Menyalurkan sarana produksi
pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat
pertanian.
·
Memberikan penyuluhan teknis
bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d) Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan
koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga
sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi
dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a)
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b)
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·
Pusat koperasi, yaitu Pusat
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·
Gabungan koperasi, yaitu Gabungan
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·
Induk koperasi, Induk
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
Sumber:
Firmansyah,Herlan,et.al. 2012. Advanced
Learning Economics. Grafindo Media Pratama.
Bandung
Komentar
Posting Komentar