PERKEMBANGAN KOPERASI PERTANIAN

Nama.  .  .  : Meri Herliyani
NPM.  .  .  . : 2A211288
Kelas.  .  .   : 2EB05
Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi

PERKEMBANGAN KOPERASI PERTANIAN


PENDAHULUAN

Di banyak negara, koperasi pertanian terbukti sebagai model penting kewirausahaan petani kecil yang dapat mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang terbatas untuk meningkatkan pendapatannya. Di Amerika Serikat, koperasi pertanian bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan sekitar sepertiga dari input produksi dan kredit petani, baik jangka pendek mapun jangka panjang. Koperasi bertanggung jawab untuk memasarkan lebih dari 70 persen susu dan hampir 30 persen dari semua komoditi lainnya. Kewirausahaan koperasi merupakan instrumen penting untuk membantu penduduk pedesaan menciptakan lapangan kerja dan melakukan diversifikasi sumber-sumber pendapatannya (United Nations, 2007). Pengembangan koperasi telah diadopsi sebagai strategi untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di sejumlah besar negara.
Begitupun di Indonesia yang juga terkenal dengan produksi pertanian yang melimpah ingin melakukan pembangunan koperasi petani dengan memasarkan hasil pertanian, mengajarkan petani jadi pedagang dan  bukan mencari keuntungan belaka, sehingga tidak terjebak sebagai perpanjangan tangan ekonomi kapitalis. Koperasi petani harus di pandang sebagai alat perjuangan gerakan ekonomi kaum tani dalam mencapai kesejahteraan yang berdasarkan atas keadilan, partisipatif dan kemandirian.


PENGERTIAN DAN TUJUAN

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan tujuan koperasi menurut UU ini adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

NILAI-NILAI DALAM KOPERASI

Nilai-Nilai Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain. Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek:
Keanggotaan sukarela dan terbuka
Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
Partisipasi ekonomi anggota
Otonomi dan kebebasan
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Kerjasama diantara koperasi
Kepedulian terhadap komunitas

Nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Perkoperasian Tahun 2012 pada Pasal 5 dan Pasal 6.

PEMBAHASAN

Substansi sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan terdapat pada penguasaan alat-alat produksi di tangan rakyat, koperasi petani sebagai sebuah sistim ekonomi kerakyatan menyangkut penguasaan alat produksi dasar, berupa penguasaan sumber-sumber agraria. Pembaruan agraria yang sejati dalam rangka penataan dan pendistribusian tanah kepada petani merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan ekonomi kaum tani itu sendiri. Dalam prakteknya koperasi petani terlibat pada proses perjuangan terhadap penguasaan alat produksi, memiliki database peguasaan lahan anggota dan  penentang alih fungsi lahan karena berpengaruh pada proses produksi dan pasca produksi.
Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini. Koperasi petani harus mampu menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan dominasi koorporasi pangan. Antithesis dari konsep agribisnis yang menguasai keseluruhan rantai proses pertanian, mulai dari hulu sampai hilir di kuasai oleh koorporasi pangan/ perusahaan agribisnis dan program pertanian pemerintah melalui investor (food estate). Koperasi wadah dan bagian dari upaya petani dalam memproduksi  benih, pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat pertanian dan proses pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung dalam koperasi sudah di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi pada zaman dulu, gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit dan tradisi lumbung merupakan nilai luhur yang di wariskan pendahulu kita.
Koperasi petani sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani memiliki peran dalam membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada penguasaan alat produksi, proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat lokal. Koperasi petani memiliki fungsi dan peran strategis bersama Bulog dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan nasional, dengan keterlibatannya dalam pengaturan produksi dan distribusi pasca produksi untuk menjaga kestabilan harga dan pasar yang di utamakan untuk pemenuhan kebutuhan/kesejahteraan anggota, masyarakat sekitar dan kebutuhan nasional.
Koperasi petani harus di lihat sebagai kesatuan yang utuh dan tidak terputus dalam hal penguasaan alat produksi, proses produksi dan pasca produksi,dan bagian dari perjuangan kekuatan ekonomi rakyat secara nasional termasuk dalam hal menyikapi kebijakan sistim ekonomi Indonesia yang tidak berpihak. Sebagai wadah perjuangan dan gerakan ekonomi kaum tani yang memiliki nilai dan prinsip ekonomi berbasis kerakyatan, tujuan utama koperasi petani adalah dalam rangka menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan. Keberadaannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani merupakan ujung tombak agar terciptanya peri kehidupan ekonomi petani, rakyat, bangsa dan negara yang mandiri, adil dan makmur.
Kewirausahaan didefinisikan sebagai proses inisiatif pribadi untuk mengubah sebuah konsep bisnis menjadi usaha baru atau untuk tumbuh dan mendiversifikasi usaha yang ada dengan potensi pertumbuhan tinggi (UNDP, 1999). Voslee (1994) menegaskan bahwa pemahaman konsep dan peran kewirausahaan menentukan proses pembangunan ekonomi. Wenneker dan Thurik (1999) menggambarkan model kewirausahaan yang mengidentifikasi tiga tingkat di mana kewirausahaan dapat dilihat dari sisi individu, perusahaan dan wilayah. Juga mengidentifikasi tiga dimensi kewirausahaan, yakni kondisi yang mengarah pada kewirausahaan, atribut-atributnya dan dampak kewirausahaan. Dalam kaitan dengan individu, kondisi untuk kewirausahaan adalah budaya dan insentif, sedangkan elemen-elemen atributnya adalah sikap, keterampilan dan kreativitas,serta dampaknya adalah realisasi diri dan pendapatan. Pengembangan sistem kewirausahaan yang efektif mengintegrasikan berbagai program, produk dan jasa yang komprehensif, fleksibel, sensitif pada budaya, dan terpadu, sertamembutuhkan penyedia untuk berkolaborasi daripada beroperasi secara independen (Dabson, 2005).Koperasi kewirausahaan pertanian memiliki potensi untuk mendorong pembangunan pedesaan dalam hal pekerjaan dan menciptakan pendapatan (United Nations, 2007), memberikan kontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin yang tinggal di daerah pedesaan, dan telah diakui sebagai pendekatan yang penting di negara-negara berkembang

Faktor Kewirausahaan
Baberapa faktor yang dapat mempengaruhi kewirausahaan koperasi pertanian adalah organisasi, psikologis/ kognitif, pendidikan, ekonomi, karakteristik pribadi, finansial, sosial dan peraturan yang berlaku. Hal ini karena, faktor-faktor tersebut diduga kuat mempengaruhi penciptaan lapangan kerja dan kesinambungan kiner koperasi pertanian. Menurut Ronning dan Ljunggren (2007), faktor psikologis/kognitif adalah yang paling penting.Selain itu, faktor pendidikan selalu berpotensi memainkan peran penting dalam kegiatan kewirausahaan koperasi pertanian. Lingkungan peraturan dan kebijakan yang kondusif merupakan prasyarat yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan koperasi pertanian. Begitu juga dengan faktor sosial, ekonomi, dan budaya (Dodd dan Gotsis, 2007). Oleh karena itu, perlu membuat penduduk pedesaan lebih sadar akan manfaat dari kewirausahaan dan untuk mengatasi isu-isu kebijakan dan peraturan yang berdampak pada pengembangan kewirausahaan koperasi pertanian.
Kewirausahaan diyakini memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu meningkatkan kondisi kehidupan penduduk pedesaan melalui koperasi-koperasi pertanian.Selain kewirausahaan koperasi berperan dalam menciptakan lebih banyak pekerjaan, juga memunculkan strategi inovatif khusus dalam pembangunan pedesaan.
Kunci Keberhasilan
Secara teoritis tingkat pendidikan berbanding lurus dengan pengusaan terhadap informasi, semakin tinggi pendidikan akan semakin banyak informasi yang diketahui. Jumlah informasi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, baik kecepatan maupun ketepatannya. Keputusan dalam produksi dan pemasaran merupakan tindakan krusial dalam mengelola bisnis di koperasi. Walaupun koperasi–koperasi di Iran memberikan fakta bahwa peranan tingkat pendidikan pengurus dan anggotanya merupakan faktor kunci, namun Ronning dan Ljunggren (2007) menyatakan bahwa petani di koperasi Norwegia memiliki sikap negatif tentang pendidikan. Kondisi di koperasi Norwegia ini tidak berbeda dengan koperasi di Indonesia. Hal ini dapat diduga karena kebijakan makro ekonomi pemerintah masih fokus pada pertumbuhan produksi, sehingga alokasi anggaran banyak dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi barang-barang. Juga, dapat diduga karena kinerja sektor pendidikan itu sendiri masih memiliki banyak persoalan, misalnya pemerataan pendidikan dasar, tingginya biaya pendidikan, ketimpangan kurikulum, sedikitnyaagen-agen pengetahuan, dan lain sebagainya. Kondisi koperasi-koperasi di Indonesia umumnya baik pengurus maupun anggotanya adalah rendah rata-rata tingkat pendidikannya, terutama pada koperasi-koperasi pertanian dalam arti luas. Walaupun ada juga yang berpendidikan sarjana, namun besarnya kesenjangan pendidikan antara pengurus dan anggota koperasi menyebabkan transmisi pengetahuan tidak berjalan dan cenderungmenimbulkanmoralhazard, sehingga koperasi di Indonesia tidak bisa berdaya saing. Padahal jika pendidikan masyarakat koperasi semakin tinggi yang disebabkan oleh lingkungan yang kondusif untuk akses dan mendapatkan pendidikan berkualitas akan mendorong kreativitas bisnis koperasi pertanian, sehingga mampu dengan sendirinya meningkatkan pendapatan dan menciptakan produk-produk pangan baru. Sebagai ilustrasi, koperasi akan dapat menjalankan bisnisnya pada pasar dalam negeri dan luar negeri dengan memahami struktur pasar dan target pasarnya.Hal ini karena koperasi yang digerakkan oleh pendidikan yang tinggi dapat mengetahui informasi pasar dengan lebih baik, sehingga mampu memperoleh keuntungan maksimal dengan mengoptimalkan sumberdaya.
Akhirnya, koperasi memiliki posisi tawar yang kuat, namun di Indonesia justru sebaliknya. Hampir semua koperasi di Indonesia posisi tawarnya lemah, misalnya antara koperasi peternak sapi perah dengan industri pengolahan susu dengan struktur pasarnya yang cenderung oligopsoni. Koperasi peternak unggas juga tidak mampu bersaing dengan industri unggas dan koperasi-koperasi pertanian tidak mampu menjadi salah satu faktor penentu harga-harga produk pertanian dalam negeri.
Koperasi Pertanian dan KUD
Lingkungan sosial budaya pedesaan Indonesia yang religius seharusnya menstimulus kewirausahaan koperasi pertanian, seperti koperasi unit desa (KUD). Secara teoritis, KUD dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup petani di pedesaan, tetapi faktanya justru membuat permasalahan baru bagi petani. Hal ini terjadi karena nilai-nilai kearifan pedesaan (yang religius)yang merupakan faktor kewirausahaan tersebut secara sadar dipisahkan dari nilai-nilai dalam berkoperasi.
Dengan tidak adanya kewirausahaan lokal (pedesaan), peluang di bidang pertanian akan diambil oleh orang luar desa, terutama wirausaha perkotaan dan pedagang, yang mengarah ke eksploitasi dan perampasan kerja para petani. Jika pengangguran pedesaan meningkat akan sulit mengatasi masalah produksi dan profitabilitas pertanian. Hasil penelitian Hegde (2005) menunjukkan adanya tingkat keberhasilan kewirausahan pedesaan yang sangat rendah di India, karena alasan berikut:
Sebagian besar petani India masih subsisten, fungsi utama pertanian sebagai sarana bertahan hidup dan digerakkan oleh tenaga kerja tidak terampil (unskill labor),pengetahuan yang tidak memadai, tidak ada teknologi dan konektivitas dengan pasar.
 Petani pedesaan di India terlebih dahulu disadarkan akan peran kewirausahaan. Lembaga penyuluhan pemerintah yang gratis membuat petani demotivasi dan kinerja penyuluh tidak maksimal.
Kegiatan off farm yang berkembang cenderung mengabaikan aturan dan mengganggu lingkungan.
Kondisi di India ini tidak berbeda dengan kondisi petani di Indonesia. Namun penelitian Singhet al. (2007) yang juga India menyimpulkan bahwa Agro Processing Center (APC) tidak hanya membantu mencegah kerugian pasca panen hasil pertanian, tetapi juga membantu dalam memberikan lapangan kerja dan pendapatan kepada pemuda pedesaan. Dengan demikian, akan memicu proses pembangunan pertanian di pedesaan yang akhirnya memacu surplus pangan. Ini berarti APC memberikan iklim yang kondusif bagi kewirausahaan pedesaan melalui investasi dan pembangunan infrastruktur pertanian, sehingga sebagai solusi potensial untuk pengangguran pedesaan.
Di Indonesia, dengan hanya bergantung pada peran pertanian modern, ketahanan pangan tidak akan tercapai, walaupun pertanian modern dapat mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensinya. Oleh karena itu, pembangunan pertanian perlu menemukan model bisnis baru yang memungkinkan untuk penciptaan nilai yang lebih besar dan yang paling penting menangkap nilai yang lebih besar. Disinilah peran kewirausahaan koperasi pertanian pedesaan menjadi kuncinya.
Pemerintah Indonesia perlu mengkaji ulang posisi penyuluh pertanian lapang (PPL) yang diserahkan ke daerah akibat desentralisasi. Hal ini membuat pemerintah tidak lagi memiliki agen pengetahuan pada level pedesaan, sehingga akan sulit menerapkan kebijakan pembangunan pertanian pedesaan. Dana hibah yang diberikan pemerintah ke petani melalui KUD misalnya ternyata tidak mampu memperbaiki perekonomian pedesaan, karena tidak ada lagi yang memberitahu petani bagaimana caranya menggunakannya. Di satu sisi, perangkat KUD tidak memiliki kapasitas untuk membuat perencanaan produksi dan target pendanaan yang lebih beroerintasi pasar. Di sisi lain, pemerintah tidak dapat mengontrol proyek-proyek peningkatan produksi pertanian.
Pada kondisi demikian, pemerintah kemudian memperkuat KUD dengan membuat kemitraan dengan swasta di perkotaan. Secara teoritis ini dapat dipahami bahwa ada transfer pengetahuan dari swasta ke KUD, sehingga KUD terutama petani dipedesaan berkembang. Tetapiyangterjadi justru bukan KUD semakin terpuruk, karena ada capital drain dari desa ke kota dan meningkatnya urbanisasi.
Oleh karena itu, meskipun relatif mudah untuk menciptakan dukungan bagi koperasi pertanian di pedesaan melalui kemitraan dengan swasta atau asosiasi di perkotaan, namun sangat sulit untuk menyajikan informasi, terutama informasi pasar, yang dipahami wirausaha pedesaan. Hal ini terjadi karena tidak adanya komunikasi dengan instansi pemerintah untuk mendorong inovasi di daerah pedesaan. Padahal, menurut Cannarella dan Piccioni (2003) untuk memenuhi kebutuhan inovasi pedesaan adalah dengan peningkatan kerjasama (kemitraan) petani untuk mendapatkan dukungan dana, pembuatanperencanaan dan target yang lebih baik, dan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar.

PENUTUP
Dengan demikian, kebijakan pemerintah yang membuat koperasi pertanian di pedesaan dapat akses ke pendidikan dan keterampilan kewirausahaan secara simultan sangat penting. Bentuk- bentuk pengajaran yang efektif yang menjangkau pedesaan atau yang sudah melembaga dipedesaan, umumnya non formal, diberi muatan kewirausahaan lebih intensif. Misalnya, belajar Artikel mandiri, ceramah, demonstrasi, audio video, kunjungan lapangan, pelatihan, dan lainnya.
Kewirausahaan Kopesari Pertanian yang penting adalah membuat petani dapat berinteraksi secara aktif dengan petani lain, dengan kelompok, dengan konsumen, dan dengan stakeholder pertanian lainnya. Kedepan, strategi bersaing baru harus dikembangkan dengan mengembangkan keunggulan kompetitif berkelanjutan melalui pengembangan pola pikir kewirausahaan. Pengembangan kewirausahaan koperasi pertanian di pedesaan bukan lagi hanya didorong oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga ditopang kuat oleh penelitian ilmiah lembaga penelitian pertanian. Kelompok tani yang menjalankan roda organisasi secara dinamis serta menjalankan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya secara intensif sebenarnya bisa dikategorikan sebagai koperasi juga, pra koperasi atau koperasi tanpa badan hukum.
Kelompok tani yang baik juga secara implisit juga sudah memasukkan prinsip-prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka dalam suatu wilayah tertentu sesuai cakupan mereka, pengendalian secara demokratis melalui rapat anggota, partisipasi ekonomi dan kemandirian dalam Aturan Kelompok yang juga dirumuskan bersama-sama. Bila melihat fakta ini, kelompok tani dan kelompok-kelompok sejenis yang telah menerapkan prinsip-prinsip koperasi seharusnya diakui sebagai koperasi dan dimasukkan sebagai bagian dari gerakan koperasi Indonesia.
Sebaliknya banyak koperasi yang berbadan hukum yang mengabaikan prinsip-prinsip koperasi dengan tidak menjalankan rapat anggota, tidak menjalankan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta memasukkan nama-nama fiktif dalam daftar anggota atau sebaliknya menghambat masuknya orang-orang yang sudah lama didaftar sebagai calon anggota.

Sumber:
http://perhepi.org
www​.vecoindonesia.org/
http://www.spi.or.id/
http://m.detik.com

Komentar

  1. Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
    Terima kasih, Busarakham.

    BalasHapus
  2. Thanks infonya. But sedikit pusing bacanya. Font nya menyebalkan :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB IX. PERENCANAAN DAN KENDALI MANAJEMEN

GROSS NATIONAL PRODUCT (PRODUK NASIONAL BRUTO)

BAB X. MANAJEMEN RESIKO KEUANGAN