LAMBANG DAN LANDASAN KOPERASI
Nama : Meri Herliyani
NPM : 2A211288
Kelas : 2EB05
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
LAMBANG KOPERASI DI INDONESIA
Arti Lambang:
1.
Gerigi
roda/ gigi roda. Lambang ini menjelaskan mengenai upaya keras yang ditempuh
secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon
Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.
Rantai
(di sebelah kiri). Lambang ini menjelaskan ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut,
maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)
/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.
Kapas
dan Padi (di sebelah kanan) menjelaskan tentang kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
4.
Timbangan
menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya
menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan
"Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang
dalam perisai. Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai
bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.
Pohon
Beringin adalah simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.
Koperasi
Indonesia. Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi
negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik,
namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.
Warna
Merah Putih. Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (
Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian
lambang koperasi.
·
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan
penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan
Menteri ini."
·
Pada
Pasal 3 tertulis bahwa :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana
administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama,
diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
·
Pada
Pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi
yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Berikut ini
adalah gambar lambang terbaru koperasi beserta penjelasannya:
BENTUK :
Logo Sekuntum
Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa
Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi.
2.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
·
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
·
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis, modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.
Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia.
6.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·
Tata
Warna :
a)
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
b)
Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c)
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d)
Perbandingan
skala 1 : 20
Sumber:
http://asagenerasiku.blogspot.com
LANDASAN KOPERASI SELAIN PANCASILA
1. Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945
serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang
telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan
akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka
meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak
melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi
rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk
mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di
masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU
Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan koperasi
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116.
Sumber:
trirustiana.wordpress.com
http://penabulu.org
http://id.m.wikipedia.org
http://taniaanjani.blogspot.com
Koperasi sekarang uda ada UU yg baru,
BalasHapusUU No. 17 tahun 2012