ETIKA DALAM AUDITING
Nama : Meri Herliyani
NPM : 2A211288
Kelas : 4EB06
Mata
Kuliah :
Etika Profesi Akuntansi
BAB VI. ETIKA DALAM AUDITING
1.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Para auditor diharapkan untuk memberikan jasa yang
berkualitas, mengenalkan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang auditor harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan publik
dapat diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik.
2.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi auditing di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan.Ketergantungan antara auditor dengan publik menimbulkan tanggung
jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Justice Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya.
Auditor yang indenpenden memiliki fungsi yang berbeda, tidak
hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang sahamsaja, akan tetapi
berfungsi sebagai “ a public watchdog function “. Artinya , dalam menjalankan
fungsi tersebut seorang auditor harus mempertahankan indenpendensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diterangkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada
klien, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada publik. Baker dan Hayes,
mengungkapkan bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang
profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari
contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi
terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap
independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan
dari publik.
3.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu
dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau
organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independence
in fact
(independensi dalam fakta) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independence
in appearance (independensi
dalam penampilan) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independence
in competence (independensi
dari sudut keahliannya) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya. Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang
auditor seperti :
1) Hubungan keuangan dengan klien
2) Kedudukan dalam perusahaan yang
diaudit
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai
dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien
audit
5) Hubungan keluarga dan pribadi
6) Imbalan atas jasa professional
7) Penerimaan barang atau jasa dari
klien
8) Pemberian barang atau jasa kepada
klien.
5.
PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b)
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)
Fee
Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan
Publik dan semua orang yang:
1.
Mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit
2.
Mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit
3.
Menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
f) Karyawan Kunci adalah orang
perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional adalah sebagai berikut:
ü Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
ü Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a) Mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti: investasi pada
klien; atau kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
b) Mempunyai hubungan pekerjaan dengan
klien, seperti: merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien, memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi atau keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau mempunyai rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c) mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan
Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan
rutin.
d) Memberikan jasa non atestasi kepada
klien seperti: pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien atau laporan keuangan, desain sistem informasi keuangan dan
implementasi, audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya
manusia, penasihat keuangan, jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
e) Memberikan jasa atau produk kepada
klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen
atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan
sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f) Memiliki sengketa hukum dengan
klien.
v Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian
mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
v Pembatasan Penugasan Audit, seperti:
a)
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b)
Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d)
Kantor
Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan
komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau
lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar
Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan
Lembaga Keuangan dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan
ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber
:
http://maududdy.multiply.
http://id.wikipedia.org
Komentar
Posting Komentar